Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp81.716.573.026.059,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp72.446.382.571.261,00, belanja daerah sebesar Rp72.600.997.362.528,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp154.614.791.267,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp154.614.791.267,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.