For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jambi 10/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 November 2021Publication Date:5 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date05 November 2021
Publication Date05 November 2020
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan untuk memberikan keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (3), serta perubahan Pasal 42 ayat (3), penghapusan ayat (4), dan perubahan ayat (5). Perubahan ini terkait dengan pengisian SPPKB oleh wajib pajak, penetapan BBNKB, dan dasar pengenaan pajak air permukaan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan untuk menumbuhkan minat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.

(-)

(-)