For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2016Publication Date:13 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date13 Oktober 2016
Publication Date13 Oktober 2016
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.327.371.722.000,- menjadi Rp.1.607.408.280.000,-
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.373.419.570.000,- menjadi Rp.1.629.906.697.000,-
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 22.498.417.000,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Lampiran peraturan ini merinci lebih lanjut perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, kegiatan, dan jenis belanja.

(-)

(-)