on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).
Lampiran peraturan ini merinci lebih lanjut perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, kegiatan, dan jenis belanja.