Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.125.837.633.634,78 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.212.169.900.878,29, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (86.322.267.243,51). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 292.925.147.166,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.250.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 287.675.147.166,05. Laporan lainnya menyajikan informasi rinci mengenai perubahan saldo anggaran lebih, kegiatan operasional dan non-operasional, perubahan ekuitas, posisi aset, utang, dan ekuitas dana, serta arus kas dari berbagai aktivitas.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.