For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2022Publication Date:7 Oktober 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date07 Oktober 2022
Publication Date07 Oktober 2022
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata dibentuk dengan tujuan untuk menjamin tertib administrasi, melestarikan nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan informasi akurat mengenai nama jalan, bangunan, dan objek wisata.

Wewenang penamaan jalan, bangunan, dan objek wisata berada pada Pemerintah Daerah. Penamaan jalan meliputi jalan provinsi dan jalan strategis provinsi. Penamaan bangunan meliputi bangunan untuk keperluan dinas, kegiatan usaha, sosial, dan budaya yang menjadi barang milik daerah. Penamaan objek wisata meliputi objek wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh daerah.

Penamaan jalan, bangunan, dan objek wisata harus memenuhi prinsip-prinsip seperti penggunaan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang baik dan benar, abjad romawi, satu nama untuk satu ruas jalan/bangunan/objek wisata, penggunaan nama tempat/tokoh/pahlawan atau istilah yang mewakili kekhasan daerah, menghormati keberadaan suku/agama/ras/golongan, dan penggunaan paling banyak tiga kata. Gubernur membentuk tim yang terdiri dari unsur budayawan, akademisi, Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan/atau sesuai kebutuhan untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan penamaan kepada Gubernur. Penamaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah dikonsultasikan ke DPRD.

Papan nama jalan, bangunan, dan objek wisata harus ditulis dengan jelas dan ditempatkan pada lokasi strategis. Pendanaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)