For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 2/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:13 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Kecamatan
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date13 Agustus 2020
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai Pesisir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2003 Nomor 06)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan ini bertujuan untuk menata wilayah daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir. Penataan ini dilakukan melalui pembentukan kecamatan baru, penyesuaian batas wilayah, dan perubahan nama kecamatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemekaran Kecamatan: * Pemekaran Kecamatan Tampan menjadi Kecamatan Tuahmadani. * Pemekaran Kecamatan Tenayan Raya menjadi Kecamatan Kulim. * Penggabungan sebagian wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir dengan Kecamatan Rumbai menjadi Kecamatan Rumbai Timur. 2. Penyesuaian Wilayah: * Penambahan wilayah Kelurahan Sungaisibam dari Kecamatan Payung Sekaki ke Kecamatan Tampan. * Penambahan wilayah Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari dari Kecamatan Rumbai ke Kecamatan Rumbai Pesisir. 3. Perubahan Nama Kecamatan: * Kecamatan Tampan menjadi Kecamatan Binawidya. * Kecamatan Rumbai menjadi Kecamatan Rumbai Barat. * Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai. Peraturan ini juga menetapkan wilayah-wilayah yang termasuk dalam kecamatan baru dan kecamatan yang mengalami penyesuaian, serta lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai batas-batas wilayah kecamatan yang baru dibentuk dan disesuaikan, yang digambarkan dalam peta terukur sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pembiayaan yang timbul akibat penataan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Payung Sekaki dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Segala ketentuan mengenai Kecamatan Tampan yang diubah nama menjadi Kecamatan Binawidya, Kecamatan Rumbai menjadi Kecamatan Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai tetap berlaku hingga diterbitkannya Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang baru.

(-)