For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 100/PMK.02/2010 · PMK No. 100/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2010Publication Date:6 Mei 2010
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Mei 2010
Publication Date06 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar biaya tahun anggaran 2011 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya dibagi menjadi dua jenis: Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus. Standar Biaya Umum digunakan sebagai pedoman penyusunan biaya komponen masukan kegiatan, berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Khusus digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan, dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran, dan berfungsi sebagai referensi penyusunan prakiraan maju serta bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)