on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 12/2013 · Perda Kabupaten Manggarai No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang tinggi untuk Pilkada 2015 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya Pilkada 2015 melalui penyisihan dana pada tiap tahun anggaran.
Ketentuan Substansial:
Dana cadangan digunakan untuk program dan kegiatan Pilkada. Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014. Sumber dana cadangan berasal dari APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan dipindahbukukan ke rekening kas daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pilkada. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito dan surat berharga yang dijamin pemerintah. Penerimaan hasil bunga/deviden menambah jumlah dana cadangan.