For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 9/2021 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2021Publication Date:30 Maret 2021
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date30 Maret 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terkait pelaporan gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di BPOM sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019. Pegawai BPOM diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus dilaporkan jika memenuhi kriteria tertentu seperti tidak diketahui identitas pemberi atau adanya kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk ditolak. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta mekanisme pelaporan dan analisis gratifikasi oleh UPG.

1. Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan oleh UPG Unit Kerja, UPG Instansi, atau KPK sebelum Peraturan Badan ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)