on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 5/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjamin konsistensi, dan keberlanjutan pembangunan dari perencanaan hingga evaluasi. Tujuannya adalah mewujudkan alur perencanaan yang berkeadilan dan terstruktur, menjamin konsistensi penyusunan rencana, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan rencana pembangunan daerah yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dana hibah, dan sumber lain yang sah. Pendanaan disusun berdasarkan pendekatan kinerja dan plafon indikatif.