Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota melalui penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta untuk pengawasan dan pengendalian reklame.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Subjek izin penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
- Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara/balon, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
- Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, misalnya reklame papan/billboard berlaku selama 1 tahun, sementara reklame kain berlaku 1 bulan.
- Perpanjangan izin harus diajukan secara tertulis sebelum masa berlaku habis.
- Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik reklame, dan pemasangan reklame.
- Perancangan reklame harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi bangunan.
- Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan.
- Prosedur izin penyelenggaraan reklame mengharuskan setiap orang atau badan mendapatkan surat izin dari Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
- Terdapat larangan bagi pemegang izin untuk memperbaharui reklame terpasang tanpa pemberitahuan.