For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 9/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:1 September 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date01 September 2012
Place of EnactmentMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota melalui penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta untuk pengawasan dan pengendalian reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek izin penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
  2. Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara/balon, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  3. Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, misalnya reklame papan/billboard berlaku selama 1 tahun, sementara reklame kain berlaku 1 bulan.
  4. Perpanjangan izin harus diajukan secara tertulis sebelum masa berlaku habis.
  5. Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik reklame, dan pemasangan reklame.
  6. Perancangan reklame harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi bangunan.
  7. Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan.
  8. Prosedur izin penyelenggaraan reklame mengharuskan setiap orang atau badan mendapatkan surat izin dari Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  9. Terdapat larangan bagi pemegang izin untuk memperbaharui reklame terpasang tanpa pemberitahuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka biaya jaminan bongkar yang tidak dapat diminta kembali oleh penyelenggara reklame karena telah melampaui batas waktu pengajuan restitusi, dinyatakan menjadi milik daerah dan harus disetor ke kas daerah.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan izin, pencabutan izin, pembekuan izin, atau pembongkaran reklame. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-