For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Also known as: Keppres 6/1998 · Keppres No. 6 Tahun 1998 · Keppres Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 1998Publication Date:12 Januari 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1998
Publication Date12 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 10 Desember 1996. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara dan mencegah penghindaran pajak yang dapat merugikan pendapatan negara. Perjanjian ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan oleh kedua negara, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak dan tidak bergerak. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur tentang definisi penduduk, pendirian tetap, dan berbagai jenis pendapatan seperti dividen, bunga, dan royalti. Perjanjian ini memberikan kerangka kerja untuk mengatasi masalah perpajakan yang timbul dari hubungan ekonomi antara kedua negara dan menetapkan prosedur untuk pertukaran informasi dan penyelesaian sengketa perpajakan.

(-)

(-)