For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 16/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah yang mengalami defisit pangan, sehingga pemerintah berkewajiban menyelenggarakan cadangan pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan dan gejolak harga, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan. Sasaran dari penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah seluruh masyarakat di daerah yang mengalami situasi kerawanan pangan, termasuk rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, keadaan darurat, dan gejolak harga. Ketentuan substansial meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan oleh Bupati, yang mempertimbangkan produksi pangan, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, dengan prioritas pembelian dari petani lokal. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan, dengan kemungkinan kerjasama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.

1. Kerjasama penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)