on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 19/2021 · Peraturan ANRI No. 19 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Manajemen Talenta di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia agar terselenggara secara efektif dan efisien.
Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Infrastruktur pendukung meliputi peta jabatan, profil talenta, forum pimpinan, standar metode dan penilaian, standar kompetensi jabatan, standar penilaian kinerja, pola karier, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data sumber daya manusia, portal Manajemen Talenta, dan anggaran. Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta, termasuk koordinasi, internalisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ruang lingkup Manajemen Talenta meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, serta pemantauan dan evaluasi talenta. Akuisisi talenta mencakup penetapan jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, identifikasi talenta, serta penetapan dan penempatan talenta. Pengembangan talenta dilakukan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan mempertahankan posisi talenta, meningkatkan motivasi dan komitmen, serta mengurangi ketidakpuasan kerja, yang dilaksanakan melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, atau penghargaan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan, berdasarkan hasil capaian kinerja, peningkatan potensi talenta, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan.