For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014

Also known as: Permendagri 70/2014 · Permendagri No. 70 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:30 September 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang penunjukkan atau penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati atau walikota. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Dalam Negeri memberikan wewenang kepada bupati atau walikota untuk menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran ini bertanggung jawab untuk menetapkan pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. Petunjuk teknis pelaksanaan anggaran juga disertakan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)