For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: UU 5/2002 · UU No. 5 Tahun 2002 · UU Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 April 2002Publication Date:10 April 2002
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2002
Publication Date10 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan provinsi serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Hal ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Wilayah: Menetapkan wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari masing-masing kabupaten baru, yang diambil dari sebagian wilayah kabupaten induk.
  2. Batas Wilayah: Menentukan batas-batas wilayah masing-masing kabupaten baru dengan kabupaten/kota lain di sekitarnya, termasuk provinsi tetangga.
  3. Ibu Kota: Menetapkan ibu kota masing-masing kabupaten baru.
  4. Kewenangan Daerah: Memberikan kewenangan kepada kabupaten baru untuk melaksanakan seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Daerah: Mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan bupati serta wakil bupati di kabupaten baru.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten-kabupaten tersebut, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada pemerintah kabupaten baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh pemerintah kabupaten baru; b. barang milik/kekayaan negara/daerah berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten induk yang berada dalam wilayah kabupaten-kabupaten baru; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten induk yang kedudukan dan kegiatannya berada di kabupaten-kabupaten baru; d. utang-piutang kabupaten induk yang kegunaannya untuk kabupaten-kabupaten baru; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh kabupaten-kabupaten baru. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan terhitung sejak peresmian kabupaten-kabupaten baru sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten baru. 5. Sebelum kabupaten-kabupaten baru menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah kabupaten induk yang berlaku di wilayah kabupaten-kabupaten baru tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten-kabupaten baru. 6. Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah kabupaten induk harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah kabupaten-kabupaten baru.

(-)