Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan keuangan daerah, dengan tujuan meningkatkan keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait pemungutan pajak dan retribusi, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah. Keuangan daerah mencakup semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Wali Kota memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.