For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 11/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji untuk periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Mesuji, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2014-2019.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mesuji, dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. RPJMD dimaksudkan untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah, menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Ketentuan Substansial: RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Renstra OPD, yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Renja OPD. RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas RPJMD, yang dilakukan oleh Bappeda dan Kepala OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)