Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah, serta bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat; menggerakkan potensi masyarakat daerah sebagai olahragawan; dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
- Ruang lingkup olahraga yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, beserta ketentuan-ketentuan yang mengatur masing-masing ruang lingkup tersebut.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga yang ditujukan pada Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, melalui tahapan pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi.
- Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan.
- Prasarana dan sarana olahraga, termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang meliputi kejuaraan olahraga dan pekan olahraga.
- Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.
- Pengembangan IPTEK keolahragaan dan informasi keolahragaan.
- Kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan.
- Penghargaan kepada olahragawan, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga yang berprestasi.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan.