For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 4/2024 · Perda Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2024Publication Date:2 Agustus 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date02 Agustus 2024
Publication Date02 Agustus 2024
Place of EnactmentWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah, serta bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat; menggerakkan potensi masyarakat daerah sebagai olahragawan; dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
  2. Ruang lingkup olahraga yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, beserta ketentuan-ketentuan yang mengatur masing-masing ruang lingkup tersebut.
  3. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang ditujukan pada Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, melalui tahapan pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi.
  4. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan.
  5. Prasarana dan sarana olahraga, termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang meliputi kejuaraan olahraga dan pekan olahraga.
  7. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.
  8. Pengembangan IPTEK keolahragaan dan informasi keolahragaan.
  9. Kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  10. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Penghargaan kepada olahragawan, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga yang berprestasi.
  12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan.

(-)

(-)