on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Also known as: Perda Kota Semarang 13/2011 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengenaan pajak daerah terkait hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi, serta kepemilikan, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuan mereka.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa PBB Perkotaan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dan dermaga. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional (tanpa mencari keuntungan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan tanah negara yang belum dibebani hak. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat darinya. Wajib pajak adalah subjek pajak yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat tersebut. Jika wajib pajak belum jelas, Walikota dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak. Tarif PBB Perkotaan adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT dan SKPD yang ditetapkan Walikota. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Walikota dapat menerbitkan STPD jika SPPT atau SKPD tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo, ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.