For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Permendagri 118/2018 · Permendagri No. 118 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 118 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:10 Desember 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeRencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, dan evaluasi BUMD. Direksi BUMD bertanggung jawab untuk menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran (RKA) yang harus disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Kepala Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencana bisnis harus mencakup evaluasi hasil sebelumnya, kondisi saat ini, dan strategi masa depan, sementara RKA harus memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja sama BUMD dengan pihak lain, pelaporan berkala oleh Dewan Pengawas dan Direksi, serta evaluasi kinerja BUMD oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rencana Bisnis, RKA BUMD, Laporan dan Evaluasi yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rencana Bisnis bagi BUMD air minum dengan jumlah pelanggan kurang dari 10.000 yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 tahun.

1. Perjanjian kerja sama memuat sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.