on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Also known as: PMK 80/PMK.03/2009 · PMK No. 80/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengecualian sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dari objek Pajak Penghasilan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengecualian sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun. Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud harus terdaftar pada instansi terkait. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi pembelian atau pembangunan gedung, pengadaan sarana kantor, laboratorium, perpustakaan, serta pembangunan asrama mahasiswa dan rumah dinas. Jika sisa lebih tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenai Pajak Penghasilan.