For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 80/PMK.03/2009 · PMK No. 80/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:22 April 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date22 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengecualian sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dari objek Pajak Penghasilan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengecualian sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun. Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud harus terdaftar pada instansi terkait. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi pembelian atau pembangunan gedung, pengadaan sarana kantor, laboratorium, perpustakaan, serta pembangunan asrama mahasiswa dan rumah dinas. Jika sisa lebih tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenai Pajak Penghasilan.

(-)

  1. Apabila sisa lebih tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 tahun, dikenai Pajak Penghasilan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Penggunaan sisa lebih selain untuk pengadaan sarana dan prasarana juga dikenai Pajak Penghasilan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.