Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat, yang merupakan bagian dari Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dilakukan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, dan Produsen Data tingkat pusat. Dewan Pengarah bertugas mengoordinasikan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Satu Data Indonesia, serta menyelesaikan permasalahan dan melaporkan penyelenggaraan kepada Presiden. Pembina Data tingkat pusat bertanggung jawab menetapkan standar data dan metadata, serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Walidata tingkat pusat bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data, serta menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data Indonesia. Produsen Data tingkat pusat bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data kepada Walidata.