For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 18/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 18 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat, yang merupakan bagian dari Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dilakukan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, dan Produsen Data tingkat pusat. Dewan Pengarah bertugas mengoordinasikan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Satu Data Indonesia, serta menyelesaikan permasalahan dan melaporkan penyelenggaraan kepada Presiden. Pembina Data tingkat pusat bertanggung jawab menetapkan standar data dan metadata, serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Walidata tingkat pusat bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data, serta menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data Indonesia. Produsen Data tingkat pusat bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data kepada Walidata.

(-)

(-)