on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Puncak 14/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.