For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah

Also known as: Perda Kota Kupang 2/2023 · Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2023Publication Date:26 Juni 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik daerah
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date26 Juni 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Mengatur pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Mengatur kewajiban pengamanan dan pemeliharaan BMD.
  7. Penilaian: Mengatur proses penilaian BMD.
  8. Pemindahtanganan: Mengatur pengalihan kepemilikan BMD.
  9. Pemusnahan dan Penghapusan: Mengatur tindakan pemusnahan dan penghapusan BMD dari daftar barang.
  10. Penatausahaan: Mengatur kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
  12. Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  13. BMD Berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan BMD berupa rumah negara.

Peraturan ini juga mengatur larangan menggadaikan/menjaminkan BMD, serta ketentuan bahwa BMD tidak dapat disita.

(-)

(-)