For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 10/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:9 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date-
Publication Date09 September 2016
Place of EnactmentTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu.
  2. Perlindungan petani melalui pemenuhan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, jaminan harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  3. Pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Pembiayaan dan pendanaan yang bersumber dari anggaran daerah untuk mengembangkan usaha tani melalui lembaga perbankan dan pembiayaan.
  5. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 42 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.