For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 April 2013Publication Date:26 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date26 April 2013
Publication Date26 April 2013
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menambahkan BAB VA yang mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak akan diatur lebih lanjut.

(-)

(-)