Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kompetensi PNS dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan PNS yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan, meningkatkan kinerja dan profesionalisme PNS, serta mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan bagi pengembangan organisasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewenangan pemberian tugas belajar berada pada Sekretaris Jenderal, sementara izin belajar diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
2. Tugas belajar meliputi program reguler dalam dan luar negeri, serta program pertautan. Izin belajar diberikan untuk program reguler di dalam negeri.
3. Persyaratan tugas belajar meliputi persyaratan umum, khusus, dan tambahan. Persyaratan izin belajar juga diatur secara rinci.
4. Hak Pegawai Tugas Belajar meliputi gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan hak kepegawaian lainnya. Kewajibannya meliputi menaati peraturan, menjaga nama baik negara dan organisasi, menyelesaikan program studi, dan menjalankan tugas Ikatan Dinas.
5. Hak Pegawai Izin Belajar meliputi gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan hak kepegawaian lainnya. Kewajibannya meliputi melaksanakan tugas kedinasan, menjaga nama baik organisasi, dan mengikuti program studi.
6. Diatur mengenai biaya pendidikan, penyesuaian kenaikan pangkat, program pendayagunaan/re-entry, serta monitoring dan evaluasi.