For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi

Also known as: Permenperin 16/2023 · Permenperin No. 16 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Mi Instan Area Produksi sebagai pedoman dalam berbagai aspek pengembangan sumber daya manusia di industri mi instan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja di industri mi instan, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga sertifikasi dan pengakuan kualifikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing industri mi instan Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi terdiri dari jenjang Kualifikasi 2 hingga 6.
  • Setiap jenjang kualifikasi memiliki deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda.
  • KKNI ini menjadi pedoman dalam pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier, serta pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
  • KKNI dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)