For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pancuran, dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 23/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Pancuran, dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pancuran dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sebagai hasil pemekaran dari Desa Libungo dan Desa Bonedaa. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Pancuran terdiri dari sebagian wilayah Desa Libungo, yaitu Dusun I, II, dan III, sedangkan Desa Bondaraya terdiri dari sebagian wilayah Desa Bonedaa, yaitu Dusun I, II, dan III. Batas wilayah kedua desa ditetapkan, dengan pusat pemerintahan masing-masing berkedudukan di Dusun II. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dibentuk, dengan Penjabat Kepala Desa ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pancuran dan Desa Bondaraya, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Desa Libungo dan Desa Bonedaa yang berada di dalam Desa Pancuran dan Desa Bondaraya. 2. Pemerintah Daerah menyerahkan perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang diperlukan oleh Desa Pancuran dan Desa Bondaraya. 3. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diresmikannya Desa Pancuran dan Desa Bondaraya.

(-)