on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Also known as: Perda Provinsi Banten 3/2016 · Perda Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Banten. Kebijakan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Satpol PP Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Gubernur Banten dibantu oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugas ini, termasuk penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang lintas kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib tata ruang, jalan, angkutan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, hiburan, serta peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula ketertiban di kawasan strategis dan sektor ekologis (kehutanan, kelautan, energi, dan sumber daya mineral). Setiap orang berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan mentaati Perda dan Perkada.
Dalam penegakan Perda dan Perkada, dilakukan upaya preventif non-yustisial melalui surat pernyataan dan teguran. Jika tidak diindahkan, dilakukan penindakan yustisial melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, dan pelaksanaan. Untuk mendukung penegakan hukum, dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.
Perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui pembinaan teknis operasional Satlinmas, yang bertugas membantu penanggulangan bencana, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Daerah juga memberikan tunjangan khusus kepada Polisi Pamong Praja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.