For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 20/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2006Publication Date:20 Oktober 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Oktober 2006
Publication Date20 Oktober 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2004 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pengisian Jabatan Perangkat Desa: Jika jabatan Perangkat Desa kosong, Kepala Desa menunjuk pelaksana tugas dari Perangkat Desa setempat. Pengisian lowongan Sekretaris Desa dilakukan oleh Bupati dari PNS yang memenuhi syarat. Pengisian lowongan Perangkat Desa lainnya dilakukan melalui proses pengangkatan.
  • Persyaratan Calon Perangkat Desa: Sekretaris Desa harus PNS dengan pendidikan minimal SMA, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di desa. Perangkat Desa lainnya harus WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMP, usia 20-45 tahun, bersedia dicalonkan, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun, berkelakuan baik, jujur, dan adil.
  • Proses Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya: Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian. Panitia bertugas melaksanakan sosialisasi, penjaringan, penelitian administrasi, ujian penyaringan, dan melaporkan hasil kepada Kepala Desa. Pendaftaran bakal calon dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak ada pelamar, pendaftaran diperpanjang.
  • Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, atau melanggar larangan bagi Perangkat Desa.

1. Sekretaris Desa yang saat ini masih menjabat, tetap menjalankan tugas sampai ada pengangkatan Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perangkat Desa Lainnya yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatannya.

(-)