on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Letnan Kolonel Achmad Kardjoko Dari Jabatan Inspektur Administrasi Militer Pusat
Also known as: Keppres 232/1950 · Keppres No. 232 Tahun 1950 · Keppres Nomor 232 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 232 Tahun 1950 memberhentikan dengan hormat Letnan Kolonel Achmad Kardjoko dari jabatannya sebagai Inspektur Administrasi Militer Pusat (bentuk lama) dan mengeluarkan dari dinas Tentara, terhitung mulai tanggal 30 Juni 1950. Pemberhentian ini dilakukan karena kepindahannya ke Instansi Sipil di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ucapan terima kasih disampaikan atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang.