For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 16/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2002Publication Date:14 Januari 2002
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date16 Januari 2002
Publication Date14 Januari 2002
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BAWASDA yang sesuai dengan kebutuhan daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan.

BAWASDA merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. BAWASDA bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi BAWASDA meliputi pengumpulan bahan penyusunan rencana pemeriksaan, pemberian petunjuk, pengawasan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang pendapatan dan kekayaan daerah serta BUMD, penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemeriksa Pemerintahan, Bidang Pemeriksa Pembangunan, Bidang Pemeriksa Perekonomian, Bidang Pemeriksa Kesejahteraan Sosial, Bidang Pemeriksa Aparatur, Bidang Pemeriksa Pendapatan dan Kekayaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam melakukan pengawasan di berbagai sektor pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)

(-)