For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 5/2018 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date19 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan delegasi wewenang penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Delegasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kecelakaan kerja ASN. Pejabat yang menerima delegasi wewenang memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri dan tidak dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat lain. Delegasi ini mencakup penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan ASN di berbagai jenjang jabatan, mulai dari Pimpinan Tinggi Madya hingga jabatan Pelaksana dan Fungsional jenjang Muda ke bawah.

(-)

(-)