For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 17/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2011Publication Date:11 Oktober 2011
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date11 Oktober 2011
Publication Date11 Oktober 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 35).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengambilan air bawah tanah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2000 yang dianggap perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air tanah, termasuk kebijakan dan strategi pengelolaan, penetapan cekungan air tanah, perencanaan dan inventarisasi air tanah, serta perizinan. Kebijakan pengelolaan air tanah menjadi acuan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah. Strategi pengelolaan air tanah menjadi kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan terkait air tanah.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin pemakaian atau pengusahaan air tanah (IPk atau IPh), termasuk kewajiban mematuhi ketentuan izin, melaporkan kegiatan, memasang meter air, membayar pajak air tanah, serta melakukan konservasi air tanah. Selain itu, diatur pula mengenai konservasi air tanah melalui perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas, pengendalian pencemaran, pemantauan muka air tanah, dan pemulihan air tanah.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang izin, seperti merusak meter air, mengambil air sebelum meter air, menyembunyikan lokasi penggunaan air tanah, melakukan pengeboran tanpa izin, memindahkan lokasi tanpa izin, dan menggunakan air melebihi debit yang diizinkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin Pengeboran dan Izin Pengambilan Air yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habisnya batas waktu daftar ulang atau perpanjangan. 2. Setelah habis masa berlaku daftar ulang atau perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 24 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan alat, penutupan sumur, dan pencabutan izin.