on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains Dan Teknologi
Also known as: Permen Ristekdikti 25/2019 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. KST dapat didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan seperti tersedianya sumber teknologi, sumber daya manusia, pendanaan, lahan, dan bidang fokus yang dikembangkan. Penyelenggaraan KST melibatkan tahap persiapan, pembangunan, pendaftaran, dan pemeringkatan untuk menjamin mutu pengelolaan. Pengelola KST wajib melaporkan kemajuan kinerja setiap tahun dan mengikuti evaluasi berkala.