Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.289.460.561.990,25 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.239.242.856.856,87, menghasilkan surplus sebesar Rp. 50.217.705.133,38. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. (7.568.198.738,29) dan pengeluaran sebesar Rp. 30.590.877.500,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (38.159.076.238,29). Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Bupati Way Kanan memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.