For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026 Dan Tahun 2027

Also known as: PMK 31/2024 · PMK No. 31 Tahun 2024 · PMK Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:16 Mei 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026 Dan Tahun 2027
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date16 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan sebagai kerangka regulasi untuk menetapkan sasaran inflasi Indonesia untuk tahun 2025, 2026, dan 2027. Dalam latar belakangnya, disebutkan bahwa saling koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia sangat penting untuk mencapai laju inflasi yang rendah dan stabil yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% untuk ketiga tahun tersebut dengan deviasi 1,0%. Hal ini menunjukkan penekanan pada pentingnya penetapan sasaran inflasi yang jelas sebagai acuan bagi kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)