For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua

Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua 3/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 3 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2008Publication Date:10 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
ThemePelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date13 Oktober 2008
Publication Date10 Oktober 2008
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi MRP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak MRP, meliputi:
    • Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
    • Meminta peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
    • Mengajukan rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP.
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
  2. Kewajiban MRP, meliputi:
    • Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
    • Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
    • Membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua.
    • Membina kerukunan kehidupan beragama.
    • Mendorong pemberdayaan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban MRP, termasuk mekanisme pengajuan permintaan keterangan, peninjauan kembali peraturan, penyusunan anggaran, dan penetapan peraturan tata tertib.

(-)

(-)