For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 14/2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 14 Tahun 2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeQanun
ThemeIzin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJanto

Qanun ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang telah ada sebagaimana diatur dalam qanun lain yang bertentangan dengan qanun ini.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi, dan aman, serta untuk memberikan kontribusi pada pembangunan Kabupaten Aceh Besar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, selaras dengan lingkungan, dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Qanun ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan perizinan, serta persyaratan teknis bangunan. Fungsi bangunan dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada peruntukan, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepemilikan, lokasi, dan ketinggian.

Setiap orang atau badan yang hendak membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan di wilayah Kabupaten Aceh Besar wajib memperoleh IMB dari Bupati Aceh Besar. Untuk memperoleh IMB, pemohon harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, termasuk bukti kepemilikan tanah, data pemilik bangunan, rencana teknis bangunan, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika diperlukan. IMB menjadi prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten.

Qanun ini juga mengatur persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, termasuk ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan jarak bebas bangunan. Pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana/sarana umum juga diatur secara khusus, dengan persyaratan tambahan untuk memastikan keselamatan dan keseimbangan lingkungan.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan qanun ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan qanun ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.