Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011.
Perubahan meliputi:
1. Penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, termasuk definisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
2. Penambahan Satpol PP sebagai bagian dari Lembaga Lain dalam Perangkat Daerah.
3. Penyisipan Bagian Ketujuh yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Satpol PP.
4. Perubahan Pasal 23 terkait penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di BPBD, Sekretariat KPID, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, Sekretariat Bakorluh, dan Satpol PP.
5. Perubahan Pasal 24 terkait prinsip koordinasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
6. Perubahan Pasal 25, 26, dan 27 terkait susunan eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta pembiayaan pelaksanaan tugas.