For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 8/2014 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Toko Swalayan di Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan bertujuan untuk menata toko swalayan agar dapat berdampingan dengan pasar rakyat dan UMKM, menciptakan persaingan yang sehat, serta mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan yang memerlukan penataan agar dapat berjalan berdampingan dengan pasar rakyat dan UMKM. Tujuannya adalah untuk melindungi pasar rakyat dan UMKM, membangun kemitraan, serta mensinergikan usaha ekonomi pasar rakyat dengan toko swalayan.

Ketentuan Substansial:

Klasifikasi Toko Swalayan: Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan) dan sistem penjualan serta jenis barang dagangan.

Penyelenggaraan Toko Swalayan: Pendirian toko swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, serta keberadaan pasar rakyat dan warung/toko di sekitarnya. Lokasi pendirian toko swalayan harus berada pada jalan dengan lebar minimal tertentu, kecuali untuk toko swalayan yang didirikan oleh koperasi. Pendirian toko swalayan juga harus memenuhi persyaratan perundang-undangan dan melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM.

Perizinan: Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Walikota. Persyaratan permohonan IUTS berbeda untuk toko swalayan yang terintegrasi dan tidak terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lain.

Kewajiban dan Larangan: Pelaku usaha toko swalayan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha, melaporkan perubahan perusahaan, melakukan daftar ulang, menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, menaati ketentuan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan perbuatan melanggar kesusilaan, mencegah peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, menyediakan sarana kesehatan dan fasilitas ibadah, serta menyisihkan sebagian keuntungan untuk tanggung jawab sosial perusahaan. Pelaku usaha toko swalayan dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang yang tidak sesuai ketentuan, mengubah sarana tanpa izin, mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau asing ilegal, menjual barang di luar luas lantai bangunan, menjual barang secara berkeliling, menjual produk segar curah untuk minimarket, dan menjual minuman beralkohol khusus bagi minimarket.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan toko swalayan, termasuk memfasilitasi kemitraan dengan pasar rakyat, koperasi, dan UMKM.

1. Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan dan belum memiliki IUTS sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 2,5 (dua koma lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, untuk menghentikan kegiatan usahanya. 3. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, pelaku usaha Toko Swalayan tidak mengajukan permohonan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, maka Kepala Dinas melakukan penutupan kegiatan usaha. 4. Apabila dalam waktu 2,5 (dua koma lima) tahun sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, pelaku usaha Toko Swalayan melanggar ketentuan Pasal 16 dan/atau Pasal 17 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, maka Kepala Dinas melakukan penutupan kegiatan usaha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, dan/atau Pasal 17 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUTS, pencabutan IUTS, dan/atau penutupan kegiatan usaha.