on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya
Also known as: Perda Kota Surabaya 8/2014 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan bertujuan untuk menata toko swalayan agar dapat berdampingan dengan pasar rakyat dan UMKM, menciptakan persaingan yang sehat, serta mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan yang memerlukan penataan agar dapat berjalan berdampingan dengan pasar rakyat dan UMKM. Tujuannya adalah untuk melindungi pasar rakyat dan UMKM, membangun kemitraan, serta mensinergikan usaha ekonomi pasar rakyat dengan toko swalayan.
Ketentuan Substansial:
Klasifikasi Toko Swalayan: Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan) dan sistem penjualan serta jenis barang dagangan.
Penyelenggaraan Toko Swalayan: Pendirian toko swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, serta keberadaan pasar rakyat dan warung/toko di sekitarnya. Lokasi pendirian toko swalayan harus berada pada jalan dengan lebar minimal tertentu, kecuali untuk toko swalayan yang didirikan oleh koperasi. Pendirian toko swalayan juga harus memenuhi persyaratan perundang-undangan dan melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM.
Perizinan: Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Walikota. Persyaratan permohonan IUTS berbeda untuk toko swalayan yang terintegrasi dan tidak terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lain.
Kewajiban dan Larangan: Pelaku usaha toko swalayan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha, melaporkan perubahan perusahaan, melakukan daftar ulang, menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, menaati ketentuan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan perbuatan melanggar kesusilaan, mencegah peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, menyediakan sarana kesehatan dan fasilitas ibadah, serta menyisihkan sebagian keuntungan untuk tanggung jawab sosial perusahaan. Pelaku usaha toko swalayan dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang yang tidak sesuai ketentuan, mengubah sarana tanpa izin, mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau asing ilegal, menjual barang di luar luas lantai bangunan, menjual barang secara berkeliling, menjual produk segar curah untuk minimarket, dan menjual minuman beralkohol khusus bagi minimarket.
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan toko swalayan, termasuk memfasilitasi kemitraan dengan pasar rakyat, koperasi, dan UMKM.