For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 2/2023 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 April 2023Publication Date:28 April 2023
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date28 April 2023
Publication Date28 April 2023
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mewujudkan kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S mencakup pengolahan di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). SPALD-T mencakup pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat, terutama di perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru di wilayah SPALD-T harus terhubung ke sistem tersebut, sementara yang di luar jangkauan SPALD-T harus memiliki SPALD-S.

Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci), konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan hasil olahan air limbah. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pembinaan SPALD. Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik, membuang lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.

Peran serta masyarakat diatur melalui dukungan, usulan, pengawasan, dan pelaporan terkait pengelolaan air limbah. Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Pembiayaan SPALD dapat bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur perizinan pengangkutan lumpur tinja, pembinaan dan pengawasan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan, serta sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan disinsentif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administrasi. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dan dengan sengaja melakukan pengelolaan air limbah domestik tanpa memiliki izin diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).