For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Cirebon 6/2012 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2012Publication Date:10 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date11 Mei 2012
Publication Date10 Mei 2012
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 1999 Nomor 6 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 3 Seri C). 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2003 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 7 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 11 Seri E). 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 16 ayat (2) Nomor urut 5 (lima) tentang Pelayanan Jasa Terminal dan Pemanfaatan Fasilitasi Terminal (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 29). 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis kekayaan, jenis kendaraan, jangka waktu pemakaian, dan faktor-faktor lainnya yang relevan. Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. 5. Tata cara penghitungan retribusi, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.

Dengan dicabutnya ketentuan Retribusi yang diatur dalam : a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2003 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2); b. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 3 Seri C); c. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 11 Seri E); d. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 5 Seri C); maka substansi di luar retribusi dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Pajak retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.