Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis kekayaan, jenis kendaraan, jangka waktu pemakaian, dan faktor-faktor lainnya yang relevan. Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
5. Tata cara penghitungan retribusi, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.