For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Mengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria

Also known as: Keppres 7/1968 · Keppres No. 7 Tahun 1968 · Keppres Nomor 7 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1968Publication Date:16 Januari 1968
Utang, Piutang & Hibah NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1968
Publication Date16 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengesahkan protokol mengenai persoalan keuangan yang belum terselesaikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria. Protokol tersebut telah ditandatangani di Budapest pada tanggal 16 September 1967. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan hasil sidang Kabinet Ampera. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)