For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 15/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:19 September 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date19 September 2014
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 50).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan keamanan kota, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan reklame yang efektif, efisien, berkelanjutan, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan penataan reklame yang memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  2. Penetapan titik reklame oleh Bupati dan dapat ditinjau kembali paling lambat 1 (satu) tahun.
  3. Pengaturan penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan/kelas jalan.
  4. Persyaratan dan larangan dalam penyelenggaraan reklame, termasuk penggunaan bahasa yang baik dan benar, serta tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
  5. Kewajiban penyelenggara reklame untuk memasang himbauan layanan publik, memelihara konstruksi, membongkar konstruksi setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul.
  6. Larangan menempatkan reklame pada persil milik pemerintah, pohon pelindung, rambu lalu lintas, lingkungan museum dan tempat ibadah, serta lingkungan kantor pemerintahan.
  7. Ketentuan mengenai perizinan reklame, yang terdiri dari izin penyelenggaraan reklame permanen dan non permanen.
  8. Persyaratan permohonan izin reklame, termasuk fotocopy KTP, NPWP, surat kuasa, sketsa lokasi, izin dari PLN, desain reklame, foto lokasi, IMB Pertandaan, rekomendasi dari instansi pengelola, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan, dan surat kesanggupan menanggung kerugian.
  9. Pengawasan penyelenggaraan reklame oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang penyelenggaraan reklame.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 28, dikenakan sanksi administrasi berupa: a. pencabutan izin penyelenggaraan reklame; b. pembongkaran dan/atau penurunan reklame; dan/atau c. penghentian penyelenggaraan reklame yang sedang berlangsung. 2. Hasil pembongkaran dan penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi milik Pemerintah Daerah.