on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 246/PMK.07/2012 · PMK No. 246/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2013, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BOS dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dasar yang berkualitas selama 9 tahun wajib belajar. Dana BOS digunakan terutama untuk biaya non-personalia dan dapat mendanai kegiatan lain sesuai petunjuk teknis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS ditetapkan per siswa per tahun, dengan jumlah yang berbeda untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT. Dana ini merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan dianggarkan dalam APBD Provinsi. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan semesteran, tergantung pada lokasi sekolah (terpencil atau tidak). Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk menyalurkan dana ini tepat waktu dan melaporkan realisasi penyaluran dan penyerapan dana kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.