on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Also known as: PP 60/2020 · PP No. 60 Tahun 2020 · PP Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan yang wajib dimiliki oleh pemerintah daerah. ULD ini bertugas untuk merencanakan, memberikan informasi, menyediakan pendampingan, dan mengoordinasikan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung operasional ULD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan ULD.