For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: PP 60/2020 · PP No. 60 Tahun 2020 · PP Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUnit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan yang wajib dimiliki oleh pemerintah daerah. ULD ini bertugas untuk merencanakan, memberikan informasi, menyediakan pendampingan, dan mengoordinasikan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung operasional ULD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan ULD.

(-)

(-)