Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah untuk memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran dengan mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik, yaitu konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR) atau 900 volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data.
- Pemadanan data konsumen dengan data dasar yang dilakukan setiap 3 bulan oleh PT PLN (Persero). Jika konsumen dengan daya 900 volt-ampere tidak terdapat dalam data hasil pemadanan, maka tidak diberikan subsidi.
- Prosedur penurunan daya tenaga listrik bagi konsumen dengan daya di atas 900 volt-ampere yang terdapat dalam data dasar agar dapat menerima subsidi.
- Prosedur penambahan daya tenaga listrik bagi konsumen dengan daya 450 volt-ampere.
- Prosedur penyambungan tenaga listrik bagi rumah tangga yang belum memiliki sambungan.
- Pembentukan Posko Penanganan Pengaduan Pusat untuk menindaklanjuti pengaduan terkait subsidi tarif tenaga listrik.
- Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan melalui kantor desa/kelurahan dan aplikasi mobile.
- Kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian subsidi tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal.