For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 3/2024 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2024Publication Date:31 Januari 2024
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Februari 2024
Publication Date31 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1181).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah untuk memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran dengan mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik, yaitu konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR) atau 900 volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data.
  2. Pemadanan data konsumen dengan data dasar yang dilakukan setiap 3 bulan oleh PT PLN (Persero). Jika konsumen dengan daya 900 volt-ampere tidak terdapat dalam data hasil pemadanan, maka tidak diberikan subsidi.
  3. Prosedur penurunan daya tenaga listrik bagi konsumen dengan daya di atas 900 volt-ampere yang terdapat dalam data dasar agar dapat menerima subsidi.
  4. Prosedur penambahan daya tenaga listrik bagi konsumen dengan daya 450 volt-ampere.
  5. Prosedur penyambungan tenaga listrik bagi rumah tangga yang belum memiliki sambungan.
  6. Pembentukan Posko Penanganan Pengaduan Pusat untuk menindaklanjuti pengaduan terkait subsidi tarif tenaga listrik.
  7. Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan melalui kantor desa/kelurahan dan aplikasi mobile.
  8. Kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian subsidi tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang telah selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)